Kasus Slot Dana memasuki babak baru setelah Direktur Utama perusahaan penyedia sistem tersebut, berinisial MWS, dilaporkan telah meninggalkan Indonesia secara legal tanpa dicegah oleh otoritas imigrasi. Kepergian ini menuai sorotan publik karena terjadi di tengah proses penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan transaksi digital bernilai tinggi.
Menurut sumber di lingkungan penegak hukum yang tidak ingin disebutkan namanya, MWS belum berstatus tersangka, sehingga secara yuridis tidak ada dasar hukum untuk mencegah kepergiannya. Namun demikian, langkah ini menimbulkan pertanyaan besar terkait koordinasi antar-lembaga dalam kasus sensitif yang menyangkut kepentingan keuangan publik.
Pendapat Ahli
Pengamat hukum teknologi, Dr. Diah Ayuningtyas, menyampaikan bahwa sistem hukum Indonesia memang mensyaratkan penetapan status hukum terlebih dahulu sebelum memberlakukan pencegahan ke luar negeri. “Selama seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada kewenangan mutlak untuk menahan pergerakan sipilnya,” ujarnya.
Namun, menurut Dr. Diah, dalam kasus yang menyangkut transaksi digital bernilai besar, seharusnya aparat penegak hukum dapat mengajukan early warning system atau pengawasan terbatas, agar tidak kehilangan potensi saksi kunci atau aktor utama.
Analisis Situasi
Dengan MWS kini berada di luar negeri, proses penelusuran aliran dana dan validasi operasional Slot Dana berpotensi mengalami keterlambatan. Hal ini juga memunculkan kekhawatiran akan potensi hilangnya jejak digital penting, terutama jika akses ke server dan database masih dikuasai pihak luar negeri.
Kasus ini menandai perlunya evaluasi prosedur lintas institusi, agar ke depan, perlindungan terhadap integritas sistem keuangan digital dapat ditingkatkan tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.